Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30% luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di dalam kawasan konservasi.
pada peta jalan ekonomi biru KKP, kawasan konservasi akan ditingkatkan menjadi 30 persen di tahun 2045. Hal ini sejalan dengan komitmen global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework tahun 2022 yang menargetkan 30 persen area laut dilindungi pada tahun 2030.
Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Kawasan Konservasi Kolepom melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan pada 5 Januari 2023.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang keterlibatan mitra dalam pengelolaan kawasan konservasi melalui skema “blended finance”. Hal tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk fasilitas hibah dan obligasi biru dalam implementasi ekonomi biru berkelanjutan di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam mengelola Kawasan Konservasi Nasional di Indonesia melalui terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut Sekitarnya dan Kawasan Konservasi Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua Barat.